Korlantas Polri Angkat Bicara, Berita Tribun Timur Unggah Informasi Hoaks

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso.(ist).

JAKARTA, KabarDaerah.Com – Viralnya informasi yang diunggah Berita Tribun Timur, terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2 tahun yang tidak membayar akan ditilang dan ditahan kendaraannya.

Informasi tersebut dibantah keras Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang mana isu tersebut menjatuhkan Kredibilitas Korlantas Polri.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dengan tegas mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Dirinya memastikan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang.

“Informasi yang ditulis media tersebut tidak benar,”kata Brigjen Slamet, saat dikonfirmasi, Senin (17/03/2025).

Katanya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum diperpanjang pajaknya, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

“Jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.”Terang Brigjen Slamet.(***/Red).